Isi Artikel
Ketika Umat Islam menjalankan Puasa Ramadhan maka biasanya setelah puasa berakhir akan mengeluarkan zakat fitrah, zakat mal ataupun zakat profesi. Namun yang sering dilakukan di masyarakat adalah menunaikan zakat fitrah. Orang yang berhak menerima zakat disebut muzzaki.
Pernahkah terfikir jika zakat tersebut di peruntukkan untuk siapa? Bagaimana kriteria orang yang menerima zakat? Dan apakah setiap orang bisa menerima zakat?
Berikut ini kami akan menjelaskan tentang golongan penerima zakat. Golongan ini ada 8 yang selengkapnya berikut uraiannya secara lengkap.
8 Golongan Penerima Zakat
Golongan penerima zakat atau disebut juga dengan Asnaf terdapat 8 jenis, yaitu:
- Fakir: Adalah orang yang tidak mempunyai harta
- Miskin: Adalah orang yang dengan penghasilan tidak mencukupi
- Riqab: Adalah hamba sahaya atau budak
- Gharim: Adalah orang yang mempunyai banyak hutang
- Muallaf: Orang yang baru masuk Islam
- Fisabilillah: Adalah orang yang berjuang di jalan Allah
- Ibnu Sabil: Adalah musyafir dan pelajar di perantauan
- Amil Zakat: Adalah panitia penerima dan yang mengelola dana zakat.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap dari golongan diatas.
#1 Fakir dan Miskin
Adalah golongan warga Muslim yang harus diprioritaskan dalam menerima zakat. Dalam menyalurkan zakat kepada fakir dan miskin terdapat dua macam yakni untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari atau untuk memberikan modal dalam berwirausaha.
Secara teknis dalam operasional fakir miskin adalah mereka yang tidak mempunyai penghasilan sama sekali atau mempunyai namun sangat tidak mencukupi kebutuhan pokok individu tersebut dan keluarga yang menjadi tanggungan.
Baca Juga: Apa Itu Ijma?
Penyaluran zakat pada golongan ini sifatnya lebih mengarah kepada kebutuhan konsumtif, karena sebagai penenuhan keperluan sehari-hari dan bisa juga untuk kebutuhan produktif yaitu untuk menambah modal usaha.
Fakir adalah orang yang tidak memiliki harga atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan tanggungan seperti makanan, pakaian, tempat tinggal dan keperluan lainnya.
Ulama mengemukakan bahwa fakir dan miskin merupakan dua golongan tetapi satu macam.Artinya mereka yang kekurangan dan dalam kebutuhan. Namun para ahli tafsir dan ahli fiqih mempunyai perbedaan pendapat juga dalam penetapan secara definitif arti dari dua kata tersebut secara sendiri, dan juga dalam penetapan apa arti kata itu.
#2 Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki harta dan hasil usaha atau pekerjaan namun masih belum untuk mencukupi kebutuhan dirinyan dan tanggungannya. Ahli tafsir Al-Thabari memberikan penegasan bahwa, arti dari fakir adalah orang yang dalam kondisi membutuhkan, namun bisa menjaga diri tidak meminta-minta.
Sedangkan yang dimaksud miskin adalah orang yang dalam kebutuhan, tetapi suka merengek dan minta-minta. Pernyataan ini dikuatkan juga dengan pendapatnya dengan berpegang pada arti kata Maskanah (kemiskinan jiwa) yang telah menunjukkan arti seperti itu.
Kedua golongan diatas berhak untuk memperoleh zakat sesuai dengan kebutuhan pokoknya selama satu tahun, karena zakat berulang setiap tahun.
Ketahui Juga: Definisi Muamalah dan Penjelasannya
Adapun yang menjadi patokan kebutuhan pokok yang akan dipenuhi antara lain makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lain dalam batas kewajaran tanpa berlebihan.
Antara pihak yang bisa menerima zakat dari kedua kelompok ini adalah orang-orang yang memenuhi syarat “membutuhkan”. Artinya tidak memiliki pemasukan atau harta, atau tidak memiliki keluarga yang menanggung kebutuhannya.
#3 Riqab (Hamba Sahaya atau Budak)
Pada zaman Rasulullah SAW, budak merupakan sebuah fenomena sehari-hari yang diperlakukan tidak manusiawi. Untuk itu, riqab atau secara bahasa artinya memerdekakan budak menjadi salah satu sasaran yang menerima zakat menurut Al-Qur’an.
Riqab merupakan golongan mukatab yang ingin membebaskan diri. Maksudnya budak sudah dijanjikan oleh tuannya akan dibebaskan apabila ia bisa membayar sejumlah harta dan termasuk juga budak yang belum diberi janji untuk memerdekakan dirinya.
Cara membebaskan perbudakan bisa dilakukan dengan dua hal, yakni:
- Menolong terbebasnya diri hamba mukatab, yakni budak yang sudah membuat kesepakatan dan perjanjian dengan sang tuan, bahwa dia sanggup untuk membayar sejumlah harta (seperti uang) untuk membebaskan dirinya.
- Seseorang atau kelompok orang dengan uang zakat atau bisa juga petugas zakat dengan uang zakat yang sudah dikumpulkan dari para muzakki (pemberi zakat), membeli budak yang selanjutnya dibebaskan.
Namun sekarang, golongan ini sudah tidak ada lagi. Maka zakat mereka dialihkan untuk golongan mustahik lain dengan pendapat para ulama fiqih. Tetapi beberapa ulama juga berpendapat bahwa golongan ini masih ada, yakni para tentara muslim yang menjadi tawanan.
#4 Gharim (Orang Yang Mempunyai Hutang)
Gharim atau gharimin secara bahasa artinya orang yang terhimpit hutang. Salah satu golongan penerima zakat ini dibagi sebagai penerima zakat yang harus diberikan, terdapat dua jenis gharim yakni:
- Gharim limaslahati nafsihi (terlilit hutang untuk kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)
- Gharim li ishlahi dzatil bain (terlilit hutang sebab mendamaikan manusia, qabilah atau suku)
Gharim juga diartikan sebagai orang yang menanggung hutang dan tidak mampu untuk membayarnya sebab sudah jatuh miskin.
Buat Moment Idul Fitri lebih berkesan, baca ini: Kumpulan Kata-Kata Idul Fitri 2019
Golongan ini bisa juga seperti orang yang terkena bencana dan musibah, baik untuk dirinya atau pada hartanya, sehingga memiliki keperluan yang mendesak hingga berhutang untuk dirinya dan keluarganya.
Golongan gharim diberi zakat dengan syarat sebagai berikut:
- Hutang yang timbul bukan karena kemaksiatan
- Orang itu berhutang dalam menjalankan ketaatan atau melakukan sesuatu yang dibolehkan syariat.
- Orang yang berhutang tidak sanggup lagi dalam melunasi hutangnya.
- Hutang telah jatuh tempo untuk melunasi, atau telah harus dibayar pada zakat itu diberi kepada si penghutang.
Orang yang melakukan hutang sebab kemaslahatan dirinya harus diberi sesuai dengan keperluannya, yakni untuk membayar hutangnya agar lunas. Namun jika ia dibebaskan oleh orang yang memberi hutang maka ia harus mengembalikan bagiannya tersebut.
#5 Muallaf
Muallaf juga merupakan golongan yang harus mendapatkan zakat agar bisa mendukug iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam. Zakat untuk mereka ini lebih berperan dalam mempererat persaudaraan sesama muslim.
Baca Juga: Doa Malam Lailatul Qadar
Muallaf juga diartikan sebagai orang yang masih lemah imannya, sebab baru masuk Islam. Mereka diberikan zakat supaya lebih bersungguh-sungguh dalam memeluk Islam dan lebih yakin bahwa semua pengorbanan mereka dengan masuk Islam tidaklah sia-sia.
Kelompok masyarakat yang memiliki hak menerima zkaat dari golongan muallaf yaitu:
- Orang yang diberi sebagian zakat supaya kemudian memeluk Islam.
- Orang yang diberi zakat dengan tujuan supaya hatinya semakin mantap dan keistimewaannya lebih baik.
- Orang muallaf yang diberi zakat sebab teman-teman mereka masih diharapkan juga ikut memeluk Islam.
#6 Fisabilillah
Adalah golongan dari seseorang atau sebuah lembaga yang mempunyai aktivitas utamanya berjuang di jalan Allah untuk menegakkan agama Islam. Fisabilillah ini bisa berbentuk organisasi penyiaran dakwah Islam di kota besar, proyek pembangunan masjid, atau bisa juga syiar Islam di daerah terpencil.
Fisabilillah secara mendalam adalah melindungi dan memelihara agama dan juga menegakkan kalimat tauhid, bisa juga berdakwah, berperang, berupaya dalam penerapan hukum Islam.
Golongan ini antara lain seperti da’i, suka relawan perang yang tidak memiliki gaji, dan juga pihak lain yang berurusan dengan kegiatan jihad dan dakwah.
Saat ini bagian fisabilillah dipakai untuk membebaskan orang Islam dari hukuman orang kafir, bekerja untuk jihad seperti mendirikan pusat Islam yang memberikan pendidikan kepada pemuda muslim, mengajarkan Islam yang benar, memelihara aqidah dan kekufuran serta menyiapkan diri untuk membela Islam dari musuh-musuhnya.
#7 Ibnu Sabil
Adalah seseorang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal. Golongan yang menerima zakat ini ditujukan untuk orang-orang yang tidak bisa meneruskan perjalanan terbebas dari golongan tersebut mampu atau tidak mampu.
Adapun tujuan diberikannya zakat kepada Ibnu sabil adalah agar mengatasi ketelantaran, walaupun mereka di tempat tinggalnya tergolong mampu. Untuk itu, bisa dipahami bahwa Islam memiliki perhatian kepada orang yang terlantar.
Penerima zakat di golongan ini dikarenakan ketidakmampuan yang sementara. Para ahli ulama sangat sepakat jika mereka harus diberi zakat dalam jumlah yang cukup untuk mereka bisa pulang.
Pemberian ini juga terikat dengan syarat bahwa perjalanan yang dilalui atas alasan yang dapat diterima dan diperbolehkan dalam Islam. Namun apabila musafir itu orang yang kaya di negerinya dan dapat menemukan orang yang bisa meminjaminya uang, maka zakat tidak diberikan kepadanya.
Golongan Ibnu Sabil diberi zakat dengan beberapa syarat antara lain:
- Sedang dalam perjalanan jauh dari lingkungan tempat tinggalnya. Apabila masih dalam lingkungan negeri tempat tinggal, kemudian ia dalam kondisi membutuhkan, maka dia dianggap sebagai fakir atau miskin.
- Perjalan itu tidak bertentangan dengan syariat Islam. Maka pemberian zakat tidak menjadi bantuan untuk melakukan perbuatan maksiat.
- Ketika waktu itu ia tidak mempunya biaya untuk pulang ke tempat tinggalnya, walaupun di negerinya sebagai orang kaya. Apabila ia memiliki piutang belum jatuh tempo, atau terhadap orang lain yang tidak tahu keberadaannya, atau kepada orang yang dalam kesulitan keuangan, atau kepada orang yang mengingkari hutangnya, maka semua itu tidak menghalanginya.
#8 Amil Zakat
Amil yaitu golongan terakhir yang sama-sama berhak menerima zakat jika 7 kelompok diats sudah menerimanya. Secara bahasa Amil adalah pengelola zakat atau orang yang mengumpulkan dan mengumpulkan dana zakat yang sudah diberikan oleh muzzaki (pemberi zakat)
Amil ini adalah orang atau kelompok orang yang menjalankan kegiatan urusan zakat dari pengumpulan, menyimpan, menajga, mencatat berapa zakat yang masuk dan keluar dan juga sisanya kemudian menyalurkan kepada mustahik zakat.
Allah menyediakan upah untuk mereka dari harta zakat sebagai imbalan dan tidak diambil selain dari harta zakat. Mereka mendapatkan izin dan dianggkat oleh pemerintahan yang dipilih oleh instansi pemerintahan yang memiliki wewenang dalam masyarakat Islam untuk memungut dan mendistribusikan yang berkaitan dengan zakat.
Itulah penjelasan lengkap tentang 8 golongan penerima zakat. Semoga bisa menjadi referensi bagi yang sedang mencari pembahasan penerima zakat.