Isi Artikel
Koperasi simpan pinjam yaitu suatu lembaga keuangan bukan bank yang berupa koperasi dengan aktivitas usahanya menerima simpanan dan memberikan suatu pinjaman kepada para anggotanya dengan bunga yang paling rendah.
Di Indonesia sendiri banyak berdiri koperasi simpan pinjam baik yang konvensional atau yang syariah. Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Definisi koperasi simpan pinjam menurut Pasal 1 UU No. 17 tahun 2012 adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjan sebagai satu-satunya usaha.
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam Menurut Para Ahli
Rusdianto (2010:51)
Menurut Rusdianto koperasi simpan pinjam merupakan simpan pinjam merupakan koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dana para anggotanya, untuk selanjutnya dipinjamkan kembali kepada para anggota yang membutuhkan bantuan dana.
Ninik Widiyanti dan Sunindhia (2009:198)
Menurut Ninik Widiyanti dan Sunindhia koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus untuk selanjutnya dipinjamkan kepada untuk anggota secara cepat, biaya murah, dimudahkan dan tepat untuk tujuan produktif dan untuk kesejahteraan.
Aturan Koperasi Simpan Pinjam
Peranan koperasi simpan pinjam yang memudahkan dalam membantu menyalurkan dana kepada masyarakat memiliki beberapa aturan, adapun jenis dan aturan komperasi simpan pinjam antara lain yaitu:
Simpanan Pokok (KSP)
Adalah dana yang mempunyai nilai besaran yang sama untuk dibayarkan ketika pertama kali mendaftar menjadi anggota. Simpanan jenis ini tidak dapat ditarik ketika masih menjadi anggota.
Baca Juga: Pengertian Bank Sentral
Sedangkan aturan di koperasi simpanan pokok adalah ringan. Masyarakat yang sudah terdaftar menjadi anggota, hanya diberikan aturan untuk menyetorkan dana awal yang sudah ditentukan dan menurut kesepakatan bersama. Selanjutnya selama masa menjadi anggota, dana itu tidak dapat ditarik atau diambil, namun pada saat sudah selesai menjadi anggota, dana akan disalurkan ke anggota secara bertahap menyesuaikan dengan pengembalian dana.
Simpanan Wajib (KSP)
Adalah dana yang harus disetorkan kepada koperasi dengan memiliki batas waktu yang sudah ditetapkan. Jumlah dana simpanan wajib ini tidak ditentukan besarannya.
Dengan aturan seperti diatas, anggota dapat menabung sesuai dengan kehendak dan kesanggupannya. Jenis simpanan ini dapat dilakukan penarikan atau pengambilan kapan saja selama masih menjadi anggota.
Simpanan wajib tidak memiliki aturan yang ketata, namun anggota cukup menyalurkan dana sebelum melampaui batas ketentuan, dan jumlahnya juga sesuai dengan kemampuan.
Tabungan Koperasi
Adalah dana yang disetor secara rutin kepada koperasi selama menjadi anggota. Anggota kemudian akan memperoleh buku tabungan dan seluruh dana akan dicatat pada buku tabungan itu.
Baca Juga:
Loading...
Dana yang disetor dapat diambil kapan saja dan hanya dapat diambil oleh anggota atau yang diberi kuasa. Selain itu waktu pengambilan bisa kapan saja, yang paling penting adalah ketika jam kerja koperasi.
Adapun aturan dalam koperasi simpan pinjam jenis tabungan koperasi antara lain yaitu:
- Terdapat perjanjian dari anggota dan pihak koperasi untuk menentukan jumlah dana yang akan ditarik. Agar dana simpanan tersebut tetap aman.
- Koperasi menyerahkan dana tambahan berupa bunga simpanan yang diterima oleh anggota menurut perjanjian.
- Koperasi menyerahkan dana bagi hasil dari usaha koperasi di akhir tutup buku di tiap tahunnya.
- Menentukan jumlah paling sedikit setoran pertama dan jumlah minimal setoran berikutnya.
- Pada saat anggota mengambil tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik atau yang diberi kuasa.
- Sebagai imbalan, koperasi akan memberikan saldo tambahan kepada penyimpan dana. Saldo tambahan itu merupakan dana dari bagi hasil usaha koperasi.
- Membayarkan bunga yang dilaksanakan di akhir bulan dan dimasukkan ke dalam tabungan anggota.
Simpanan Berjangka Koperasi
Adalah simpanan yang diserahkan untuk jangka waktu yang sudah ditentukan dan dana tidak dapat diambil hingga waktu tersebut. Sebelum melakukan simpanan berjangka, maka dibuat perjanjian antara penyimpan dan pihak koperasi. Dalam perjanjian simpanan berjangka, aturan yang diterapkan antara lain:
- Koperasi mempunyai suatu syarat untuk penyimpan bahwa calon penyimpan wajib menjadi penabung lebih dulu sebelum mempunyai simpanan berjangka.
- Koperasi menentukan jumlah setoran paling sedikit di setiap waktu pembayarannya.
- Koperasi akan menyerahkan bunga atau imbalan di simpanan menurut jangka waktu.
- Bungan simpanan yang diberikan adalah jumlah bunga setiap bulannya. Koperasi akan membayarkan bunga di akhir bulan dan akan ditambahkan dalam saldo tabungan anggota.
- Bunga tidak dapat diambil dengan waktu berkalan. Bunga hanya dapat diambil ketika waktu habis jangkanya.
Contoh Koperasi Simpan Pinjam
Adapun contoh koperasi simpan pinjam antara lain yaitu:
Koperasi Unit Desa (KUD)
Merupakan koperasi yang didirikan di pedesaan. Berfungsi untuk memenuhi kebutuhan anggotanya.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
Merupakan koperasi yang dapat didirikan dimana saja, utamanya pada kota besar. Karena kebutuhan hidup semakin tinggi, maka kehadiran KSU sangat berperan penting.
Koperasi Pasar
Adanya koperasi di pasar mempunyai peranan penting karena dapat mempersatukan pedagang pasar dan sekitarnya seperti kuli panggul, tukang becak dan lainnya.
Koperasi Kredit
Koperasi ini biasanya dikelola oleh anggota yang memiliki tujuan untuk kesejahteraan anggota. Semacam arisan namun sifatnya tidak tetap.
Makalah Koperasi Simpan Pinjam
Contoh makalah koperasi simpan pinjam dapat dilihat di situs berikut ini:
- http://regitaayunda.blogspot.com/2018/01/makalah-koperasi-simpan-pinjam.html
- http://mochdimas30.blogspot.com/2017/11/tugas-makalah-ekonomi-koperasi-simpan.html
- http://stephanielauwrentina.blogspot.com/2016/01/makalah-koperasi-simpan-pinjam.html
Demikianlah penjelasan lengkap tentang Koperasi Simpan Pinjam. Semoga bisa menambah referensi kalian. Nantikan artikel berikutnya.