Isi Artikel
Ketika seseorang sebelum melakukan pernikahan atau dalam tahap menuju pernikahan maka ada yang dinamakan proses Khitbah atau meminang.
Mengapa dilakukan proses khitbah, sebab seorang laki-laki boleh melihat yang terlihat pada waniya yang dipinang tanpa berduaan (ber-khalwat). Sehingga hal tersebut tidak menimbulkan dosa dan terhindar dari fitnah.
Bagaimana sebenarnya khitbah ini, caranya, serta syarat khitbah? Untuk itu simak pembahasan lengkap dibawah ini dengan seksama.
Pengertian Khitbah
Dalam bahasa Indonesia, arti dari kata Khitbah mempunya banyak terjemahan. Seperti melamar atau meminang dan juga ada yang mengartikan dengan pertunangan. Khitbah juga didefinisikan sebagai pengajuan lamaran atau pinangan kepada pihak wanita.
Tetapi pengajuan tersebut bersifat baku atau berlaku, karena belum tentu diterima. Dalam hal ini pihak wanita dapat meminta waktu agar memikirkan dan melakukan pertimbangan terhadap permintaan khitbah dalam beberapa waktu.
Baca Juga: Download Kalender Puasa
Jika khitbah diterima, maka wanita akan menjadi wanita yang statusnya Makhthubah atau wanita yang sudah dilamar, sudah dipinang, atau dapat disebut juga dengan wanita yang telah dipertunangkan.
Sedangkan jika khitbah tidak diterima, seperti ditolak secara halus atau tidak ada jawaban hingga pada waktu yang disepakati, maka statusnya menggantung. Maka wanita tersebut tidak disebut sebagai wanita yang telah di khitbah sehingga pertunangan belum terjadi.
Dalil Khitbah
Proses khitbah ini mempunyai hadits yang menguatkan yaitu:
Rasulullah saw, bersabda: “Apabila seorang di antara kalian meng-khitbah (meminang) seorang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah.” (HR.Ahmad dan Abu Dawud).
Hadits lain, Rasulullah saw bersabda: “Lihatlah dia, sebab itu lebih patut untuk melanggengkan di antara kalian berdua.” (HR. At-Tirmidzi, 1087).
Dari hadits diatas, bisa diambil arti bahwa boleh melihat apa yang lazim terlihat pada wanita yang dipinang, tanpa sepengetahuannya dan tanpa ber khalwat (berdua-an).
Tata Cara Menyampaikan Khitbah
Adapun cara menyampaikah khitbah bisa menggunakan dua cara yaitu:
- Mengucapkan perkataan yang jelas dan terus terang. Ini dapat dilakukan untuk perempuan yang masih gadis atau janda yang telah habis masa iddahnya.
- Mengucapkan perkataan yang tidak jelas dan tidak terus terang. Ini dilakukan untuk janda yang masih dalam masa talak bain atau iddah sebab ditinggal wafat suaminya.
Allah Swt berfirman:
“dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran.” (QS.Al Baqarah:235)
Hukum Khitbah
Hukum dari suatu khitbah atau meminang yaitu mubah (boleh) dengan adanya ketentuan sebagai berikut:
Wanita yang dikhitbah atau dipinang mempunyai syarat seperti:
- Tidak terikat dalam akad pernikahan
- Tidak dalam masa iddah talak raj’i
- Tidak dalam pinangan (khitbah) laki-laki lain.
Rasulullah Saw bersabda:
“Seorang mukmin adalah saudara mukmin lainnya, oleh karena itu ia tidak boleh memberi atau menawar sesuatu yang sudah dibeli atau ditawar saudaranya, dan ia tidak boleh meminang seoarang yang sudah dipinang saudaranya, kecuali ia telah dilepaskannya.” (Mutaffaq’Alaih).
Syarat Khitbah
Khitbah bisa dilakukan terhadap wanita yang sudah memenuhi syarat seperti yang ditulis dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 12 yaitu:
Syarat seorang perempuan yang boleh di khitbah:
- Khitbah bisa dilakukan kepada wanita yang masih gadis atau kepada janda yang sudah habis masa iddahnya.
- Waniya yang ditalak suami yang masih dalam masa iddah raj’i, haram dan tidak boleh untuk dipinang.
- Dilarang meminang wanita yang sedang dipinang laki-laki lain, selama pinang laki-laki itu belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita.
- Putusnya pinangan pihak laki-laki, sebab ada pernyataan mengenai putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam pria yang meminang sudah menjauh dan pergi meninggalkan wanita yang dipinang.
Itulah penjelasan tentang Khitbah, semoga dapat memberikan pengetahuan dan wawasan anda dalam ilmu pernikahan. Terimakasih telah berkunjung dan nantikan artikel kami lainnya.