Isi Artikel
Di masyarakat ada peraturan yang mengikat dan mengendalikan agar terjadi keseimbangan manusia yang disebut dengan norma.
Adanya peraturan yang ditaati tersebut, maka kehidupan bermasyarakat akan lebih seimbang dan bisa tercipta kedamaian. Untuk itu perlu adanya norma sosial yang berperilaku agar tetap sesuai dengan aturan.
Norma sosial mempunyai keterkaitan dengan norma hukum, karena didalamnya ada sanksi-sanksi. Lebih lengkapnya silakan simak uraian dibawah ini dengan seksama.
Pengertian Norma Sosial
Dalam Wikipedia, Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma ini terus mengalami perkembangan seiring dengan kesepakatan sosial masyarakat.
Definisi norma sosial yang lain adalah suatu pedoman dalam berperlilaku yang tujuannya dengan nilai-nilai baik yang dijunjung tinggi dalam kehidupan sehari-hari.
Norma sosial mempunyai tujuan agar terjaga tatanan nilai yang dijunjung tinggi di kehidupan sosial bermasyarkat.
Pengertian Norma Sosial Menurut Para Ahli
#1 Jhon J. Macionis
Norma sosial yaitu serangkaian aturan-aturan dan harapan-harapan masyarkat yang dapat mengarahkan perilaku anggota-anggotanya, sehingga dapat membedakan nilai-nilai yang baik dan buruk dengan tujuan adanya keteraturan sosial dalam masyakat.
#2 Richard T. Schaefer dan Robert P. Lamm
Norma sosial adalah acuan dalam berperilaku yang dihayati oleh masyarakat, dengan seperangkat aturan yang mengikat, serta terkonstruksikan secara sosial dalam kehidupan sosial dan berfondasikan pada sistem sosial.
Macam-Macam Norma Sosial
Norma sosial dibagi menjadi beberapa aspek yang saling berkaitan antara aspek satu dengan aspek lainnya. Berikut ini adalah jenis-jenis norma berdasarkan aspeknya.
#1 Berdasarkan Aspek
1. Norma Agama
Adalah norma yang bersumber dari Tuhan, pelanggarannya dinamakan dosa. Norma agama yaitu peraturan sosial yang bersifat mutlak seperti yang ditafsirkan dan tidak bisa ditawar atau diubah ukurannya sebab berasal dari Tuhan.
Contoh norma agama antara lain:
- Melakukan ibadah kepada Tuhan
- Tidak berbohong
- Tidak boleh mencuri
- Tidak berperilaku sekutu
2. Norma Kesusilaan
Adalah peraturan yang berasal dari hati nurani yang berpengaruh terhadap akhlak, orang dapat membedakan apa yang dianggapnya baik dan apa yang dianggapnya buruk.
Jika terjadi pelanggaran berhubungan dengan norma ini maka akan diberikan sanksi seperti dipenjara, diusir atau secara batin dijauhi.
Contoh norma kesusilaan:
- Saling tolong menolong dan menghargai satu sama lainnya.
- Adanya sifat saling menghormati, terutama menghormati orang yang lebih tua.
- Memiliki sifat jujur dan adil dalam menjalin hubungan sosial di masyarakat.
3. Norma Kesopanan
Adalah norma yang bersumber dari peraturan yang mengarah terhadap hal-hal yang berhubungan dengan bagaimana seseorang dalam berperilaku yang wajar di kehidupan bermasyarakat.
Contoh norma kesopanan seperti:
- Tidak meludah sembarangan tempat
- Memberi atau menerima sesuatu dari tangan kanan
- Tidak kencing di sembarang tempat
4. Norma Kebiasaan
Adalah norma yang berasal dari sekumpulan peraturan sosial yang mengandung petunjuk atau aturan yang diciptakan secara sadar atau tidak berkaitan dengan perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku itu menjadi kebiasaan individu.
Adanya pelanggaran berkaitan dengan norma ini akan diberikan sanksi berupa celaan, kritik, hingga pengucilan, tidak disenangi.
Contoh norma kebiasaan, yaitu:
- Membawa oleh-oleh jika sehabis dari suatu tempat
- Bersalaman ketika bertemu
- Halal bihalal ketika lebaran, natal, atau galungan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
- Cuci tangan setelah makan
- Berdoa sebelum makan
- Menggosok gigi setelah makan dan sebelum tidur
- Mandi minimal dua kali sehari
5. Norma Hukum
Norma hukum merupakan suatu peraturan yang dibuat oleh lembaga tertentu. Norma hukum lebih bersifat tegas dan juga memaksa untuk anggota masyarakat dalam berperilaku agar sesuai dengan norma yang berlaku.
Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi yang tegas, seperti berupa denda atau hukuman secara fisik. Norma ini mempunyai ciri-ciri yang aturannya pasati, mengikat, ada alat penegak hukum, dibuat oleh pemerintah atau penguasa, bersifat memaksa, dan sanksi yang berat.
Contoh norma hukum, antara lain:
- Kewajiban membayar pajak
- Dilarang menerobos lampu merah
- Tidak boleh datang terlambat
- Tidak boleh pulang sebelum waktunya
- Tidak boleh izin tanpa sebab
#2 Berdasarkan Sifat Resmi
Menurut sifat resminya, norma sosial bisa dibedakan menjadi dua jenis, yaitu norma tidak resmi dan norma resmi.
1. Norma Tidak Resmi atau Non-Formal
Norma yang bersifat tidak resmi atau non-formal, yang mempunyai arti norma dibuat atau dibentuk secara tidak jelas. Dalam praktiknya juga tidak harus dijalankan atau diwajibkan untuk masyarakat.
Walaupun demikian, tetapi biasanya norma ini akan tetap dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat yang berhubungan. Karena norma ini tumbuh dan berkembang seiring dengan kebiasaan hidup di masyarakat itu sendiri.
Lebih dari itu, norma tidak resmi seringkali memiliki kekuatan agar mengikat yang lebih besar daripada norma yang bersifat resmi.
Masyarakat ataupun individu yang melanggar norma ini akan merasakan malu atau bersalah pada saat norma ini tidak dijalankan sebagaimana harusnya.
Contoh norma tidak resmi atau non formal antara lain:
- Adanya peraturan didalam suatu adat istiadat.
- Adanya peraturan yang dibuat di sebuah rumah tangga keluarga.
- Adanya larangan atau peraturan yang diberlakukan didalam lingkungan kehidupan masyarkat tertentu.
2. Norma Resmi atau Formal
Berbanding terbalik dengan norma tidak resmi, norma resmi (formal) adalah sebuah norma yang mana dibuat dan dirancang secara sadar. Pada norma resmi mempunyai kewajiban yang jelas dan tegas ketika menjalankannya dan juga adanya ikatan setiap anggota yang ada di masyarakat.
Secara umum, norma resmi yaitu bagian dari sebuah kesatuan badan hukum yang mana berkembang dan juga dimiliki oleh masyarakat. Seringkali norma ini disajikan dengan cara banyak macam serta disosialisaikan dan ada pengumuman sosial lainnya.
Adapun contoh dari norma resmi (formal) antara lain:
- Sudah dicantumkan di dalam UUD 1945.
- Tercantum juga di Perpu dan Perda
- Tercantum di Surat Kepresidenan dan Surat Keputusan Pemerintah.
#3 Berdasarkan Daya Ikatnya
Menurut daya ikatnya, terdapat 5 jenis norma sosial yang dapat dijelaskan pada uraian dibawah.
1. Cara (Usage)
Jenis norma ini lebih mengarah kepada sebuah bentuk perilaku yang mana dijalankan secara pribadi atau perseorangan.
Tetapi juga tidak dilakukan secara berkesinambungan di lingkungan masyarakat, norma sosial itu juga memiliki daya ikat yang lemah. Membuatnya tidak ada sanksi yang tegas untuk siapa saja yang melanggar norma ini.
Disamping itu juga, mereka seringkali tetap mendapatkan suatu teguran atau dicela dari beberapa orang.
Contoh dari norma cara (usage) antara lain sebagai berikut:
- Norma tentang tata cara makan yang baik dan benar. Contohnya adalah adanya larangan makan dengan memakai tangan kiri, tidak berbicara pada saat makan, tidak bersendawa jika selesai makan atau tidak makan mengeluarkan bunyi dan lain-lain.
2. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan yaitu suatu perilaku yang dilakukan dengan terus menerus dan juga dilakukan pengulangan dalam bentuk ataupun aksi yang sama. Hal itu menonjolkan bukti bahwa perbuatannya adalah perbuatan yang bisa dianggap baik atau benar oleh masyarakat.
Jenis norma sosial ini lebih tertuju pada suatu petunjuk perbuatan namun dengan daya ikatan yang bisa saja lemah.
Kebiasaan tersebut bisa mempunyai sifat positif atau negatif. Dan juga pada umumnya tidak ada sanksi yang berat, baik untuk perseorangan yang memiliki kebiasaan negatif.
Contoh dari norma Kebiasan (Folkways) antara lain:
- Memberi suatu penghargaan baik hadiah atau sejenisnya kepada mereka yang dapat meraih prestasi dan juga membanggakan.
3. Tata Kelakukuan (Mores)
Tata kelakuan yaitu kesatuan dari banyaknya perbuatan yang mencerminkan banyak sifat hidup didalam sebuah kelompok masyarakat. Hal tersebut mempunyai tujuan agar ada pengawasan tindakan atau pola tingkah laku dari para anggotanya secara sadar.
Baca Juga: Norma Agama
Fungsi dari norma ini adalah untuk menolong dan juga menjadikan setiap anggota masyarakat mempunyai tindakan yang sesuai dengan tatanan perilaku didalam lingkungan masyarakat.
Contoh dari norma tata kelakukan yaitu:
- Larangan untuk mencuri, merampok, bahkan melakukan pembunuhan.
- Larangan mengenai menikah dengan kerabat dekat atau saudara yang masih satu darah karena tidak lazim.
4. Adat Istiadat
Norma adat istiadat yaitu serangkaian tata kelakukan yang didalamnya terdapat kedudukan yang sangat tinggi daripada yang lainya di dalam kehidupan suatu masyarakat. Adat istiadat juga memiliki sifat abadi dan berinteraksi yang kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.
Contoh norma adat istiadat antara lain:
- Pelanggaran atau terdapat suatu tata cara atas pembagian harta warisan keluarga.
- Pelanggaran atau terdapat suatu peraturan ketika melakukan upacara-upacara adat atau tradisional.
5. Hukum
Hukum yaitu sekumpulan aturan yang diperuntukkan kepada semua anggota masyarakat yang terkandung perintah, kewajiban, ketentuan dan juga ada larangan yang memiliki sanksi yang beragam.
Contoh norma hukum antara lain:
- Peraturan dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.
- Peraturan mengenai adanya larangan dalam berbuat kriminal dan juga banyak sanksi yang tegas dan lain-lain.
Ciri-Ciri Norma Sosial
Selain jenis-jenis norma sosial, terdapat ciri-ciri norma sosial, antara lain:
- Seringkali mempunyai sifat tidak tertulis
- Norma ini adalah suatu hasil dari adanya kesepakatan masyarakat sekitar.
- Warga masyarakat patuh terhadap peraturan yang sudah disepakati.
- Jika terjadi pelanggaran norma sosial, maka pelanggar akan menerima hukuman yang sesuai dengan kesepakatan bersama.
- Norma sosial tidak bersifat statis, dengan begitu bisa saja mengalami suatu perubahan.
- Menyesuaikan dengan perubahan sosial, yang membuat norma sosial bisa mengalami perubahan, hal ini artinya norma sosial mempunyai sifat yang fleksibel dan juga lewus atas terjadinya perubahan sosial.
- Jika ada keinginan masyarakat untuk berubah, norma akan menyesuaikan dengan perubahan tersebut. Meskipun perubahan dari norma itu tidak semuanya dirubah, namun aturan yang ada pasti juga akan mengalami perubahan.
Fungsi Norma Sosial
Adanya norma sosial yang ada dimasyarakat tentu saja mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut:
- Norma adalah salah satu faktor perbuatan yang mana akan menentukan penilaian orang lain atas diri mereka sendiri atau kelompoknya.
- Norma adalah kesatuan atau sanksi yang akan mendorong seseorang, kelompok, atau masyarakat supaya mencapai suatu nilai sosial.
- Norma ini tumbuh dan berkembang di lingkungan masyarakat, yang mana merupakan suatu unsur pengikat dan pengendali perbuatan manusia didalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat.
Contoh Norma Sosial
Adapun contoh norma sosial antara lain:
- Mengikuti rambu-rambu lalu lintas ketika melakukan perjalanan yang ada.
- Melengkapi surat-surat berkendara ketika sebelum melakukan perjalanan.
- Menggunakan fasilitas perjalanan yang sudah diberikan.