Isi Artikel
Pada pembahasan kali ini kalian akan mempelajari tentang Ijma. Yang mana penjelasan ini mencakup pengertian ijma, rukun, unsur-unsur, macam-macam, dan contoh ijma dengan ulasan lengkap serta pemahaman yang mudah. Selengkapnya silakan baca dengan seksama uraian dibawah ini.
Definisi Ijma
Dalam Wikipedia Ijmak atau Ijma’ adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis dalam suatu perkara yang terjadi.
Ijma menurut bahasa dan istilah dijelaskan sebagai berikut: Ijma dalam arti bahasa mempunyai dua arti, yang pertama adalah berusaha (bertekad) terhadap sesuatu. Sedangkan kedua artinya kesepakatan. Dari kedua arti tersebut memiliki perbedaan bahwa yang pertama berlaku untuk satu orang dan yang kedua artinya lebih dari satu orang.
Ijma dalam istilah ahli ushul merupakan kesepakatan seluruh para mutjahid dari kaum muslimin dalam suatu masa sesudah wafatnya Rasulullah SAW terhadap hukum yang tidak ditemukan dasar hukumnya dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Dasar Hukum Ijma
Al-Qur’an
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِي
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’ : 59)
Ulil Amri berkata yang terdapat pada ayat diatas memiliki arti hal, keadaan atau urusan yang sifatnya umum mencakup urusan dunia dan urusan agam.
Ulil amri dalam urusan dunia adalah raja, kepala negara, pemimpin atau penguasa. Sedangkan ulil amri pada urusan agama adalah para mutjahid.
Dari ayat diatas bisa didapat pemahaman bahwa apabila para ulil amri sudah sepakat tentang sesuatu ketentuan atau hukum dari suatu peristiwa, maka kesepakatan itu hendaknya dilaksanakan dan dipatuhi oleh kaum muslimin.
Hadits
Sabda Rasulullah Saw:
“Umatku tidak akan bersepakat untuk melakuka kesalahan”
Jika para mutjahid sudah melakukan Ijma dalam penetapan hukum syara’ dari suatu permasalahan hukum, maka keputusan ijma’itu hendaknya diikuti, karena mereka tidak mungkin melakukan kesepakatan untuk melakukan kesalahan apalagi kemaksiatan dan dusta.
Rukun Ijma
Terdapat rukun ijma dalam pengertian diatas yaitu terdapatnya kesepakatan para mutjahid kaum muslimin dalam suatu masa atas hukum syara. Kesepakatan itu bisa dikategorikan menjadi 4 hal.
1.Tidak cukup ijma dikeluarkan oleh seorang mutjahid jika keberadaannya hanya seorang (mutjahid) saja di suatu masa. Karena kesepakatan dijalankan lebih dari satu orang, pendapatnya disepakati antara satu dengan yang lain.
2.Terdapat kesepakatan sesama para mutjahid atas hukum syara’ dalam suatu masalah, dengan melihat negeri, jenis dan kelompok mereka.
Seandainya yang disepakati terhadap hukum syara’ hanya para mutjahid haramain, para mutjahid Irak saja, Hijaz saja, mutjahid ahlu Sunnah, Mutjahid ahli Syiah, maka secara syara’ kesepakatan khusus ini tidak disebut Ijma.
Karena ijma tidak terbentuk kecuali dengan kesepakatan umum dari semua mutjahid di dunia Islam dalam suatu masa.
3.Hendaknya kesepakatan mereka diawali setiap pendapat salah seorang mereka dengan pendapat yang jelas apakah dalam bentuk perkataan, fatwa atau perbuatan.
4.Kesepakatan tersebut diwujudkan atas hukum kepada seluruh para mutjahid. Apabila sebagian besar mereka sepakat maka tidak membatalkan kesepakatan yang banyak secara ijma sekalipun jumlah yang berbeda sedikit dan jumlah yang sepakat lebih banyak maka tidak menjadikan kesepakatan yang banyak itu hujjah syar’i yang pasti dan mengikat.
Jika rukun ijma empat diats sudah terpenuhi dengan menghitung semua permasalahan hukum pasca kematian Nabi Muhammad Saw dari semua mutjahid kaum muslimin meskipun dengan perbedaan negeri, jenis dan kelompok mereka yang diketahui hukumnya.
Dalam hal ini, tampak setiap mutjahid mengemukakan opini hukumnya dengan jelas baik dengan perkataan ataupun perbuatan baik secara kelompok ataupun individu.
Unsur-Unsur Ijma
Adapun unsur-unsur Ijma antara lain:
- Terdapat kesepatakan seluruh mutjahid dari kalangan umat Islam (ulama)
- Suatu kesepakatan yang dilakukan harus dinyatakan secara jelas
- Yang melakukan kesepakatan tersebut adalah mutjahid.
- Kesepakatan tersebut terjadi sesudah wafatnya Rasulullah Saw
- Yang disepakati tersebut adalah hukum syara’ tentang suatu masalah/peristiwa hukum tertentu.
Macam-Macam Ijma
Macam-macam dari ijma diantaranya:
1.Ijma’ Qauli
Adalah suatu ijma yang mana para ulama mengeluarkan pendapatnya dengan lisan atau tulisan yang menerangkan persetujuannya terhadap pendapat mutjahid lain pada masanya.
2.Ijma’ Sukuti
Adalah suatu ijma yang mana para ulama diam, tidak mengatakan pendapatnya. Diam dalam hal ini dianggap menyetujui. Imam Hanafi berpedapat ijma tersebut adalah ijma yang sebenarnya. Menurutnya hanya Ijma yang pertama saja yang disebut ijma yang sebenarnya.
Selain dari Ijma umat tersebut diatas, masih ada macam-macam ijma lain, yakni:
- Ijma’ sahabat
- Ijma’ Khalifah yang empat
- Ijma’ Abu Bakar dan Umar
- Ijma’ ulama Madinah
- Ijma’ ulama Kufah dan Basrah
- Ijma’ itrah (golongan Syiah)
Contoh Ijma
Adapun contoh dari Ijma’ yaitu, antara lain:
1.Diadakannya adzan dua kali dan iqomah untuk sholat Jum’at yang diprakarsai oleh Sahabat Utsman bin Affan r.a di masa kekhalifahan beliau.
2.Usaha pembukuan Al-Qur’an yang dilakukan di masa khalifah Abu Bakar as Shiddiq r.a
3.Menjadikan as Sunah sebagai sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al-Qur’an.
4.Saudara-saudara seibu-sebapak, baik laki-laki atapun perempuan (banu al-a’ayan wa al-a’lat) terhalang dari menerima warisan oleh bapak.
5.Kesepakatan ulama terhadap keharaman minyak babi yang diqiyaskan atas keharaman dagingnya.
Itulah telah saya jelaskan secara lengkap tentang Ijma, macam-macamnya, rukunnya, dan contohnya. Semoga bisa menambah wawasan kalian. Terimakasih sudah berkunjung dan silakan baca artikel lainnya.