Isi Artikel
Dalam suatu sistem ekonomi islam atau ekonomi syariah, tentu kita sering mendengar atau melakukan infaq. Infaq juga merupakan bagian dari kegiatan Muslim.
Berbeda dengan Sedekah, infaq bersifat sukarela. Sedangkan dengan zakat infaq juga tidak sama sebab tidak mengenal nisab atau jumlah harta.
Pengertian Infaq
Melihat dari sudut katanya, Infaq berasal dari kata “anfaqo-yunfiqu” yang mempunyai arti membelanjakan atau membiayai. Secara khusus infaq berarti pada saat dihubungkan dengan usaha realisasi perintah-perintah Allah.
Pengertian Infaq dalam KBBI adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Sedangkan dilihat dari terminologinya, infaq artinya mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintah oleh ajaran Islam.
Infaq hanya berhubungan dengan atau hanya dalam bentuk materi saja, hukumnya ada yang wajib (zakat, nadzar) ada infaq sunnah, mubah bahkan ada yang haram.
Bisa diambil kesimpulan bahwa infaw yaitu mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Dan menurut istilah syari’at infaq yaitu mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam Islam untuk kepentingan umum dan juga dapat diberikan kepada teman dekat, kedua orang tua, dan kerabat-kerabat terdekat.
Pengertian Infaq Menurut Para Ahli
Al Jurjani
Infaq adalah penggunaan harta untuk memenuhi kebutuhan manusia.
KH. Abdul Matin
Infaq memiliki dua arti pokok, yaitu:
- Terputusnya sesuatu atau hilangnya sesuatu
- Tersembunyinya sesuatu atau samarnya sesuatu
Hukum Infaq
Dasar hukum infaq sudah diberikan dalam ekonomi syariah. Allah dalam banyak ayat dan Rasulullah SAW dalam banyak hadits sudah memerintahkan umatnya untuk berinfah (membelanjakan) harta yang dimiliki.
Allah juga sudah memberikan perintah supaya seseorang membelanjakan harta untuk dirinya sendiri (dalam Q.S. At-Taghabun: 16) dan juga untuk memberikan nafkah istri dan keluarga menurut kemampuannya (Q.S. Ath-Thalaq: 7).
Dalam membelanjakan harta tersebut hendaknya yang dibelanjakan adalah harta terbaik, bukan yang buruk, khususnya dalam mengeluarkan infaq. (Q.S. Al-Baqarah :2)
Infaq wajib bisa dibedakan menjadi 11 salah satunya yang pertama yaitu infaq atas diri sendiri, keluarga, dan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan. Kedua zakat.
Ketiga infaq didalam jihad. Infaq sunnah adalah infaq yang dikeluarkan dalam rangka hubngan kekerabatan, membantu teman, memberi makan orang yang lapar dan seluruh bentuk sedekah lainnya.
Infaq Mubah adalah seluruh infaq halal yang didalamnya tidak ada maksud mendekatkan diri kepada Allah. Adapun dasar hukum infaq didalam Al-Qur’an antara lain:
Yang artinya:
Katakanlah “Kalau seandainya kamu menguasai perbendaharaan-perbendaharaan rahmat Tuhanku, niscaya perbendaharaan itu kamu tahan, karena takut membelanjakannya.” Dan adalah manusia itu sangat kikir.”
Q.S Adz-Dzariyat 51:19
Yang artinya:
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.
Q.S Al-Baqarah 2:245
Yang artinya:
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya lah kamu dikembalikan.
Q.S Ali Imran 134
Yang artinya:
“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya) baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan”
Dari hal diatas, infaq tidak memiliki nisah seperti zakat. Infaq dikeluarkan bagi orang yang beriman, baik yang memiliki penghasilan tinggi atau rendah. Apakah disaat lapang atau sempit.
Macam-Macam Infaq
Adapaun secara hukum, infaq dibedakan menjadi empat jenis diantaranya yaitu:
Infaq Mubah
Adalah mengeluarkan harta untuk perkara mubah seperti berdagang, bercocok tanam.
Infaq Wajib
Penerapan dari infaq wajib adalah mengeluarkan harta untuk sesuatu yang wajib seperti:
- Membayar mahar (maskawin)
- Menafkahi istri
- Menafkahi istri yang ditalak dan masih dalam kondisi iddah
Infaq Haram
Adalah mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan oleh Allah seperti:
- Infaqnya orang kafir dalam menghalangi syiar Islam
- Infaqnya orang Islam kepada fakir miskin namun tidak karena Allah.
Infaq Sunnah
Adalah mengeluarkan harta dengan niat sedekah, infaq jenis ini dibadi menjadi dua macam, yaitu:
- Infaq untuk jihad
- Infaq kepada yang membutuhkan
Syarat Infaq
Dalam infaq syarat-syaratnya antara lain yaitu:
- Ada penginfaq
- Ada orang yang diberi infaq
- Ada harta yang diinfaqkan
- Ada Ijab ddan Qabul
Manfaat Infaq
Manfaat mengeluarkan infaq antara lain yaitu:
- Sarana membersihkan jiwa
- Sebagai perbuatan peduli sosial
- Sarana untuk mendapatkan pertolongan dari sosial
- Ungkapan rasa syukur kepada Allah
Itulah penjelasan lengkap tentang Infaq, semoga bisa menambah referensi wawasan kalian. Terimakasih sudah berkunjung dan jangan lupa nantikan artikel selanjutnya.