Pengertian Wakaf, Rukun, Syarat, Tujuan, Fungsi, Dasar Hukum, Macam-Macam

Pengertian Wakaf, Rukun, Syarat, Tujuan, Fungsi, Dasar Hukum, Macam-Macam

Posted on

Wakaf adalah ibadah yang mempunyai potensi besar untuk dijalankan suatu pengembangan. Suatu harta atau benda yang diwakafkan, maka nilai dari wakafnya bersifat konstan, namun hasilnya dari pengelolaan wakaf akan memberikan mandaat sepanjang masa.

Pengertian Wakaf

Menurut beberapa sumber, Wakaf mempunyai pengertian sebagai berikut. Secara bahasa (etimologi) kata wakaf bersumber dari “waqafa-yaqifu-waqfan yang artinya adalah menghentikan atau menahan.

Lalu dari terminologinya para ulama sudah memberikan pengertian wakaf antara lain:

Pengertian Wakaf Menurut Para Ahli
Pengertian Wakaf, Rukun, Syarat, Tujuan, Fungsi, Dasar Hukum, Macam-Macam

Imam Nawawi

Definisi Wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinya sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.

Syaikh Umairah dan Ibnu Hajar al-Haitami

Definisi wakat adalah menahan harta yanga bisa dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan harta tersebut, dengan memutuskan kepemilikian barang tersebut dari pemiliknya untuk hal yang dibolehkan.

Kompilasi Hukum Islam

Definisi Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya gune keperluan ibadah atau keperluan umum lainya sesuai dengan ajaran Islam.

Ibnu Arafah

Defnisi Wakaf adalah memberikan manfaat seseuatu, pada batas waktu keberadaannya, bersamaan tetapnya wakaf dalam kepemilikian si pemiliknya meski hanya perkiraan.

Imam Syarkhasi

Definisi Wakaf adalah menahan harta dari jangkauan kepemilikan orang lain.

Rukun Wakaf

Adapun rukun wakat yang harus terpenuhi ketika berwakaf yaitu:

  • Orang yang berwakaf (al-waqif)
  • Benda yang diwakafkan (al-mauquf)
  • Orang yang menerima wakaf (al-mauquf’alaihi)
  • Ikrar atau lafadz wakaf (sighah)

Syarat-Syarat Wakaf

Dalam Undang-Undang No. 41 mengenai Wakaf, wakaf bisa dilaksanakan apabila memenuhi syarat-syarat wakaf, yang antara lain:

Harus ada Wakif

Wakif merupakan orang yang berwakaf atau mewakafkan harta benda yang dimilikinya. Wakif mencakup perseorangan, organisasi, dan badan hukum. Untuk dapat menjadi Wakif maka seorang tersebut harus sudah dewasa, berakal sehat dan juga tidak terhalang karena melaksanakan perbuatan hukum dan merupakan pemilik sah harta benda wakaf.

Dalam syarat wakif organisasi hanya bisa melaksanakan wakaf jika memenuhi ketentukan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakat milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang berkaitan.

Harus Ada Nadzir

Nadzir merupakan orang yang diberikan tugas mengenai pengurusan atau pemeliharaan benda wakaf. Nadzir mencakup perseorangan, organisasi atau badan hukum. Untuk dapat menjadi seorang Nadzir maka syaratnya adalah:

  • WNI
  • Agama Islam
  • Sudah dewasa
  • Mempunyai sifat amanah
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Tidak sedang dalam melakukan perbuatan hukum

Sedangkan organisasi yang bisa menjadi Nadzir mempunyai syarat:

  • Pengurus organisasi yang berkaitan bisa memenuhi syarat nadzir perseorangan
  • Organisasi bergerak pada bidang sosial, kemasyarakatan, pendidikan dan agama.

Untuk badan hukum syarat dalam menjadi Nadzir yaitu:

  • Pengurus badan hukum yang bersangkutan bisa memenuhi Nadzir perseorangan
  • Badan hukum Indonesia yang dibentuk menurut para peraturan undang-undang yang berlaku
  • Badan hukum yang berkaitan bergerak pada bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan agama.

Harus ada Benda Wakaf

Benda atau harta benda wakaf merupakan benda baik yang bergerak ataupun tidak bergerak yang mempunyai daya tahan dan tidak hanya sekali pakai atau bernilai berdasarkan ajaran Islam.

Harta benda wakat diwakafkan jika dimiliki dan dikuasai oleh wakif. Harta benda wakaf terdiri atas benda bergerak dan benda tidak bergerak.

Harus ada Ikrar Wakaf

Ikrar wakaf merupakan pernyataan yang dikehendaki dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya. Ikrar wakaf dijalankan oleh wakil kepada Nadzir di hadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) dengan menghadirkan saksi minimal dua orang.

Ikrar tersebut dinyatakan secara lisan dan atau tulisan dan juga diuangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW. Dalam hal wakif tidak bisa menyatakan ikrar wakaf dengan lisan atau tidak bisa hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf sebab alasan yang tidak dibenarkan oleh hukum, wakif bisa menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh dua orang saksi.

Loading...

Harus ada Peruntukan Harga Benda Wakaf

Untuk mencapai fungsi wakaf dan tujuan wakaf, harta benda wakaf hanya bisa digunakan untuk:

  • Sarana ibadah
  • Aktivitas dan prasarana pendidikan dan juga kesehatan
  • Bantuan kepada anak terlantar, fakir miskin, yatim piatu dan beasiswa
  • Kemajuan dan meningkatkan ekonomi umat
  • Kemajuan serta untuk menyejahterakan yang tidak bertentangan dengan syariah dan aturan perundang-undangan

Harus ada Jangka Waktu Wakaf

Syarat wakaf berikutnya adalah harus ada jangka waktu wakaf. Pada umumnya para ulama mempunyai pendapat yang diwakafkan zatnya haruslah kekal. Tetapi Imam Malik dan golongan syia’ah Imamiyah menyatakan bahwa wakaf boleh dibatasi waktunya.

Sedangkan golongan Hanafiyah memberikan syarat bahwa harta benda yang diwakafkan itu zatnya harus kekal yang memungkinkan bisa digunakan manfaatnya secara terus-menerus.

Tujuan Wakaf

Tujuan dari melakukan wakaf yaitu bisa memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Beberapa tujuan wakaf yang bermanfaat untuk umat muslim dan agama Islam antara lain:

  • Meluaskan harta agar bermanfaat untuk kemaslahatan umum serta khusus agar menjadikan perbuatan manusia tidak terhenti pahalanya sampai kematian menjemput.
  • Pemberian wakat adalah sumber dari bersihnya hati yang tidak dicampuri oleh keragu-raguan, sebab hal tersebut adalah butki kebaian dan kedermawanan seseorang yang dengan rasa tulus dan ikhlas
  • Meluaskan jalan yang bersumber pada kecintaan orang yang memberikan harta.

Fungsi Wakaf

Sedangkan fungsi dari wakaf yaitu untuk memberikan sebuah potensi dan manfaat secara ekonomi harta benda wakat agar bisa digunakan untuk keperluan ibadah dan kemajuan serta kesejahteraan umum.

Dasar Hukum Wakaf

Adapun dasar hukum melakukan wakaf yaitu:

Dalil Al-Qur’an

Allah berfirman:
“Kalian sekali-kali tidak akan menggapai kebaikan kecuali kalian mau menginfaqkan harta benda yang kalian cintai. (Q.S. Ali Imran: 92)

Dalil Al-Hadits

Asy-Syaikh Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin Rahimahullah menyatakan:
“yang menjadi pijakan dalam maslaah ini (wakaf) adalah bahwasannya Amirul Mukmini Umar bin al-Khathab RA.

Ijma

Diisyaratkan oleh Imam Tirmidzi pada saat menerangkan Hadits Umar Radhiyallaahu’anhu mengenai wakaf, beliau berkata:

“Ini adalah hadits hasan sahih”. Para ulam dari kalangan para sahabat Rasulullah SAW dan yang lain sudah mengamalkan hadits ini. Selain itu, kami tidak menjumpai terdapat perbedaan pendapat di kalangan orang-orang yang terdahulu diantara mereka tentang dibolehkannya mewakafkan tanah dan yang lainnya. (Jami’al-Imam at-Tirmidzi)

Macam-Macam Wakaf

Wakaf dibedakan menjadi beberapa jenis atau macam yaitu:

Menurut Tujuan

Menurut tujuannya wakaf dibagi menjadi tiga, yakni:

  • Wakaf Sosial: Untuk kebaikan masyarakat (khairi), yakni wakaf yang mempunyai tujuan untuk kepentingan umum
  • Wakaf Keluarga (Dzurri): Adlah wakaf yang mempunyai tujuan untuk menebar manfaat kepada wakif, keluarganya, keturunannya, dan orang tertentu, dengan tidak melihat kaya atau miskin, sakit atau sehat dan tua atau mudah.
  • Wakaf Gabungan (Musytarak): Adalah wakaf yang mempunyai tujuan untuk kepentingan orang banyak dan keluarga dengan bersama-sama.

Menurut Batasan Waktu

Berdasarkan batasan waktu wakaf dibagi menjadi dua, yaitu:

Wakaf Abadi
Adalah jika barang yang diwakafkan mempunyai sifat kekal, seperti tanah dan tanah beserta bangunan, atau barang bergerak yang ditetapkan oleh wakif, sebagai wakaf abadi dan produktif, yang mana sebagian hasilnya bisa disalurkan sesuatu tujuan wakaf, kemudian sisanya untuk dana perawatan wakaf dan memperbaiki jika ada kerusakan.

Wakat Sementara
Adalah jika barang yang diwakafkan dalam bentuk barang yang mudah rusak pada saat dipakai tanpa memberikan syarat untuk mengganti bagian yang rusak. Wakaf sementara juga dapat disebabkan oleh kehendak wakif yang memberikan batasan waktu pada saat mewakafkan barangnya.

Menurut Penggunaan

Berdasarkan penggunaanya wakaf dibagi menjadi dua macam, yakni:

Wakaf Langsung
Adalah wakaf yang barang intinnya dipakai untuk mencapai tujuan seperti Masjid untuk shalat, sekolah untuk aktivitas belajar mengajar, rumah sakit untuk merawat orang sakit dan lain sebagainya.

Wakaf Produktif
Adalah wakaf yang barang intinya dipakai untuk aktivitas produksi dan hasilnya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf.

Itulah penjelasan lengkap tentang Wakaf. Semoga bisa menjadi referensi kalian. Terimakasih sudah berkunjung dan sukses selalu.