Isi Artikel
Pernahkah anda mendengar istilah Wanprestasi? Ya, istilah ini memang belum familiar di telinga kita. Namun sebenarnya kita sudah tahu jika istilah tersebut diartikan dengan bahasa yang lebih sederhana.
Secara sederhananya, wanprestasi yaitu ingkar janji atau tidak menepati. Bagaimana cukup mudah bukan memahaminya? Nah apa saja pengertian, dasar hukum atau pasal dalam Wanprestasi akan kita jelaskan secara lengkap dibawah ini.
Di penjelasan kali ini kami akan mengambil referensi dari beberapa situs atau website yang telah dulu membahas istilah ini. Simak selengkapnya dibawah ini.
Pengertian Wanprestasi
Dalam Wikipedia, Wanprestasi atau gagal bayar adalah istilah yang dikenal atau dipergunakan dalam dunia keuangan untuk menggambarkan suatu keadaan di mana seorang debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian utang piutang yang dibuatnya misalnya tidak melakukann pembayaran angsuran ataupun pelunasan pokok utang sesuai dengan kesepakatan termasuk melakukan pelanggaran atas persyaratan kredit sebagaimana diatur di dalam kontrak.
Istilah ini sebenarnya berasal dari bahasa Belanda”Wanprestatie” yang berarti tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban yang sudah ditentukan terhadap pihak-pihak tertentu di suatu perikatan, baik yang dilakukan dari suatu perjanjian atau perikatan yang timbul karena undang-undang.
Wanprestasi akan menimbulkan akibat hukum kepada para pihak yang melakukan atau menimbulkan konsekuensi atas timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi agar memberikan ganti rugi, maka diharapkan tidak ada satu pihak manapun yang dirugikan sebab wanprestasi itu.
Pengertian Wanprestasi Menurut Para Ahli
Harahap (1986)
Wanprestasi adalah sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakkan tidak semestinya. Sehingga akan memunculkan keharusan kepada pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi, atau dengan adanya wanprestasi dari salah satu pihak, pihak yang lain bisa melakukan tuntutan pembatan perjanjian.
Muhammad (1982)
Wanprestasi yaitu tidak memenuhi kewajiban yang harus ditetapkan dalam suatu perikatan, baik perikatan yang muncul sebab perjanjian atau perikatan yang timbul karena undang-undang.
Prodjodikoro (2000)
Wanprestasi adalah ketiadaan suatu prestasi didalam hukum perjanjian, artinya suatu hal yang harus dijalankan sebagai isi dari suatu perjanjian.
Erawaty dan Badudu (1996)
Wanprestasi yaitu pengingkaran atas suatu kewajiban yang muncul dari suatu perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian tersebut.
Saliman (2004)
Wanprestasi adalah suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur.
J Satrio (1999, hal 1222)
Wanprestasi adalah suatu keadaan dimana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuannya itu dapat dipersalahan kepadanya.
Dasar Hukum Wanprestasi
Sumber hukum wanprestasi adalah Pasal 1238, 1239, 1243 KUHPerdata, timbul dari persetujuan/perjanjian.
Unsur-Unsur Wanprestasi
- Terdapat perjanjian antara para pihak
- Terdapat pihak yang melanggar atau tidak menjalankan isi perjanjian yang telah disepakati
- Telah dinyatakan lalai namun tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian.
Bentuk Wanprestasi
Adapun bentuk wanprestasi menurut beberapa tokoh antara lain:
Satrio (1999), mengemukakan ada tiga bentuk wanprestasi, yaitu:
- Tidak terpenuhinya prestasi sama sekali. Berkaitan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya, maka bisa disebut bahwa debitur tidak melaksanakan prestasi sama sekali.
- Terpenuhi prestasi namun tidak tepat waktu. Jika prestasi debitur masih bisa terpenuhi, maka debitur dapat dikatakan masih memenuhi prestasi namun tidak tepat waktu.
- Terpenuhi prestasi namun tidak sesuai atau salah. Debitur yang memenuhi prestasi namun salah, jika prestasi yang salah itu tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur disebut tidak memenuhi prestasi sama sekali.
Sedangkan menurut Subekti, bentuk dan syarat hingga terjadinya wanprestasi yaitu sebagai berikut (Ibrahim, 2004).
- Tidak menjalankan apa yang telah disanggupi akan dijalankan.
- Menjalankan apa yang menjadi perjanjiannya, namun tidak sebagaimana dijanjikan.
- Melaksanakan apa yang menjadi perjanjian namun terlambat.
- Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Syarat Wanprestasi
Syarat tertentu yang harus ada oleh seorang debitur sehingga disebut dalam kondisi wanprestasi yakni:
Syarat Materiil
Adalah terdapatnya kesengajaan dalam bentuk:
- Secara sengaja yaitu suatu hal yang dijalankan seseorang dengan kehendaknya dan diketahui dan juga disadari oleh pelaku, yang menimbulkan kerugian di pihak lain.
- Kelalaian, yaitu sesuatu yang dijalankan yang mana seseorang wajib berprestasi seharusnya tahu dan sewajarnya menduga bahwa sikap yang diambil dirinya akan menimbulkan kerugian.
Syarat Formil
Adalah peringatan atau somasi dalam kelalaian atau wanprestasi kepada pihak debitur harus dibahas terlebih dulu secara resmi, yakni dengan memberikan peringatan debitur bahwa kreditur menginginkan pembayaran seketika atau dalam jangka waktu yang pendek.
Somasi merupakan teguran keras dengan cara tertulis dari pihak kreditur dalam bentuk akta kepada debitur, agar debitur harus berprestasi dan disertai dengan sanksi atau denda bahkan hukuman yang dapat dijatuhkan atau diterapkan, jika debitur wanprestasi atau lalai.
Penyebab Wanprestasi
Wanprestasi bisa terjadi karena ada sebab yang melatar belakangi, menurut Satrio (1999) berikut ini adalah penyebab wanprestasi:
#1 Adanya Kelalaian Debitur (Nasabah)
Kerugian bisa menjadi masalah kepada debitur apabila terdapat unsur yang disengaja atau kelalaian dalam peristiwa yang merugikan pada diri debitur yang bisa dipertanggungjawabkan kepadanya.
Kelalaian yaitu suatu kejadian yang mana seroang debitur semestinya tahu dan patut menduga, jika perbuatan atau sikap yang dilakukannya bisa menimbulkan kerugian.
Berkaitan dengan kelalaian debitur, harus diketahui kewajiban yang bisa disebut lalai jika tidak dijalankan oleh seorang debitur, yaitu:
- Apa yang telah dijanjian harus atau wajib untuk diberikan
- Menjalankan prestasi perbuatan yang menjadi kewajiban
- Kewajiban untuk tidak menjalankan suatu perbuatan.
#2 Karena Ada Keadaan Memaksa (overmacth/force majure)
Keadaan memaksa yaitu keadaan tidak bisa terpenuhinya prestasi dari pihak debitur sebab ada suatu kejadian bukan karena kesalahannya, peristiwa dimana tidak bisa diketahui atau tidak bisa diduga akan terjadi di waktu melakukan perikatan.
Baca Yuk: Pengertian Perdagangan Internasional
Pada kondisi memaksa ini debitur tidak bisa disalahkan sebab keadaan memaksa itu timbul di luar kemauan debitur.
Unsur yang ada pada keadaan memaksa antara lain:
- Tidak dipenuhinya prestasi sebab suatu kejadian yang menghilangkan benda yang menjadi objek perikatan, hal tersebut bersifat tetap.
- Tidak bisa terpenuhinya prestasi sebab kejadian yang menjadi penghaalan perbuatan debitur untuk berprestasi, ini bisa bersifat tetap atau sementara.
- Kejadian itu tidak bisa diketahui atau diduga akan terjadi di waktu melakukan perikatan baik oleh debitur ataupun oleh kreditur. Sehingga bukan karena adalah kesalahan pihak-pihak khususnya debitur.
Akibat Wanprestasi
Ketika debitur melakukan wanprestasi, maka ada akibat atau sangsi hukum yang diberikan, yaitu sebagai berikut:
#1 Kewajiban Membayar Ganti Rugi
Ganti rugi yaitu dengan membayar seluruh kerugian sebab rusaknya atau hilangnya barang-barang milik kreditur karena kelalaian debitur. Untuk melakukan tuntutan ganti rugi harus ada penagihan atau somasi lebih dulu, kecuali dalam kejadian tertentu yang tidak membutuhkan adanya teguran.
Ketentuan mengenai ganti rugi telah diatur di Pasal 1246 KUHPerdata, yang tersusun ats tiga macam, yakni biaya, rugi dan bungan.
Biaya merupakan seluruh pengeluaran terhadap pembiayaan yang secara nyata sudah dikeluarkan oleh kreditur. Bunga yaitu seluruh kerugian yang dalam bentuk hilangnya keuntungan yang telah diperhitungkan sebelumnya atau dibayangkan.
Lalu ganti rugi tersebut wajib dilakukan penghitungan menurut nilai uang dan berupa uang. Sehingga ganti rugi yang muncul dari adanya wanprestasi tersebut hanya boleh diperhitungkan menurut sejumlah uang. Hal ini artinya untuk mengurangi resiko kesulitan dalam penilaian apabila harus diganti dengan cara lain.
#2 Pembatalan Perjanjian
Akibat kelalaian debitur maka sangsi kedua adalah pembatalan perjanjian. Sangsi atau hukuman ini jika seorang tidak bisa melihat sifat pembatalannya itu sebagai sebuah hukuman, dianggap debitur malah merasa puas terhadap seluruh pembatalan tersebut karena ia merasa dibebaskan dari seluruh kewajiban dalam menjalankan prestasi.
Dalam KUHPerdata Pasal 1266, syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang timbal balik, dimana ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya.
Yuk Ketahui Juga: Faktor Yang Mempengaruhi Pembangunan Ekonomi
Dalam hal yang seperti itu persetujuan tidak batal demi hukum, akan tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim. Permintaan juga harus dijalankan walaupun syarat batal tentang tidak terpenuhinya kewajiban yang tertera di perjanjian.
Apabila syarat batal tidak dinyatakan di persetujuan hakim yaitu secara bebas untuk berdasarkan keadaan, atas permintaan si tergugat, memberikan jangka waktu untuk masih juga memenuhi kewajibannya, jangka waktu tetap tidak boleh melebihi satu bulan.
#3 Peralihan Risiko
Akibat adanya wanprestasi yang dalam bentuk peralihan risiko ini bisa dilakukan di perjanjian yang objeknya suatu barang, seperti di perjanjian pembiayaan leasing. Dalam hal ini contohnya ada di pasal 1237 KUHPerdata ayat 2 yang tertulis, Jika si berutang lalai akan menyerahkannya, maka semenjak kelalaiannya kebendaan atau atas tanggunyannya.