Isi Artikel
Di dalam agama Islam, selain zakat fitrah dan zakat mal juga ada jenis zakat yang sudah dikenal sejak lama, yaitu zakat profesi. Zakat ini adalah zakat yang dikeluarkan dari suatu profesi seseorang.
Adapun profesi disini adalah sebuah pekerjaan atau usaha yang halal, menghasilkan dan telah memiliki ketentuan dalam mengeluarkan zakatnya. Baca Juga: Keutamaan Puasa Ramadhan
Untuk lebih detailnya, mari silakan simak pembahasan secara lengkap dari kami. Selamat menikmati.
Pengertian Zakat Profesi
Zakat profesi adalah suatu zakat yang dikeluarkan oleh penghasilan Profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab (Wikipedia). Kamu Harus Tahu: 8 Golongan Penerima Zakat
Adapun contoh profesinya adalah pegawai negeri sipil, pegawai swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis serta wiraswasta.
Ketahui Juga: Pengertian Wakaf
Definisi lain dari zakat profesi yaitu zakat yang dikenakan pada masing-masing pekerjaan atau yang bersifat keahlian profesional baik yang dijalankan sendiri ataupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang akan memberikan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).
Hukum Zakat Profesi
Dasar hukum zakat profesi dalam Islam bisa dijelaskan dari beberapa kutipan di surat-surat berikut:
QS. Adz-Dzariyat (51:19)
Allah SWT berfirman: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”.
QS. Al-Hadid (57:7)
“Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya”
QS. Al-Baqarah (2:267)
Rasulullah SAW bersabda, “Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan”
Hadits
“Bila zakat bercampur dengan harta lainnya, ia akan merusak harta itu” (HR. Bazzar dan Baihaqi.
Sumber: Zakat.or.id
Perhitungan Zakat Profesi
Zakat profesi belum banyak yang tahu dalam ilmu Islam klasik. Untuk itu hasil profesi di masukkan sebagai jenis harta wajib zakat menurut kias (analogi) atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat tersebut, yaitu:
- Model mendapatkan harta penghasilan atau profesi diibaratkan dengan panen (hasil pertanian, oleh sebab itu harta ini bisa dikiaskan pada zakat pertanian menurut nisab (653 kg gabah kering giling atau setara dengan 522 kg beras) dan setiap kali panen harus dikeluarkan zakatnya.
- Model harta yang di dapat sebagai penghasilan dalam bentuk uang, sehingga jenis harta ini bisa dikiaskan dengan zakat harta (simpanan atau kekayaan) menurut kadar zakat yang harus dibayarkan yaitu sebesar 2,5%.
Oleh sebab itu, jika seseorang yang memiliki profesi dan sudah memenuhi ketentuan wajib zakat diatas, maka wajib menunaikan zakatnya. Baca Juga: Apa itu Ijma
Contoh Menghitung Zakat Profesi:
Berikut ini adalah contoh bagaimana cara mengeluarkan zakat profesi seseorang:
Muhammad Zaky merupakan seorang pegawai swasta yang tinggal di Bandung. Dia memiliki seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Penghasilan setiap bulannya adalah Rp. 5.000.000
- Pendapatan gaji tiap bulan Rp. 5.000.000
- Nisab 522 kg beras @7.000 (relatif) Rp. 3.654.000
- Rumus zakat = (2,5% x besar gaji tiap bulan)
- Zakat yang harus dikeluarkan Rp. 125.000.
Zakat profesi bisa diakumulasikan gaji berikut bonus dan lainnya dikali satu tahun, lalu jika hasilnya mencapai nisab, maka dikalikan dengan kadar zakat 2,5%. - Sehingga, Rp. 5.000.000 x 13 = Rp. 65.000.000
- Jumlah zakat yang harus dikeluarkan yaitu Rp. 65.000.000 x 2,5% = Rp. 1.625.000
Waktu Mengeluarkan Zakat Profesi
Beberapa pendapat menurut ulama tentang waktu pengeluaran zakat profesi adalah:
As-Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa menyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu diperoleh.
Kategori Yang Harus Mengeluarkan Zakat Profesi
Adapun individu yang harus mengeluarkan zakat profesi antara lain:
- Pejabat
- Pegawai Negeri atau swasta
- Dokter
- Konsultan
- Advokat
- Dosen
- Makelar
- Atlet
- Artis
- Seniman
- Pengusaha
- Notaris
- Pedagang, petambang, peternak
- Dan lain sebagainya.
Makalah Zakat Profesi
Berikut ini adalah contoh makalah zakat profesi sebagai acuan yang bisa anda baca:
Demikianlah pembahasan tentang zakat profesi. Semoga bisa memberikan pencerahan dan wawasan anda yang haus akan ilmu pengetahuan. Terima kasih