Isi Artikel
Dalam Islam, zakat adalah salah satu ibadah yang masuk dalam rukun Islam. Zakat ini bersifat dianjurkan karena bagian dari ibadah. Umumnya zakat yang dikeluarkan adalah zakaf fitrah, zakat mal dan zakat penghasilan.
Seluruh umat Islam segala umur baik anak-anak, remaja, dewasa, lansia dan juga anak yang baru dilahirkan wajib mengeluarkan zakat. Tentu saja sebelum mengeluarkan kita harus mengetahui terlebih dahulu apa syarat wajib yang harus dipenuhi.
Di artikel ini akan kami ulas secara lengkap tentang syarat-syarat yang harus ada sebelum mengeluarkan zakat. Silakan simak artikelnya hingga selesai.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Zakat yang sering dikeluarkan oleh umat Muslim yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Namun yang paling banyak dilakukan adalah zakat fitrah. Dalam mengeluarkan zakat fitrah ada beberapa syarat yang wajib ada, yaitu:
#1. Beragama Islam. Yang mengeluarkan zakat adalah seseorang yang beragama Islam. Ini adalah syarat wajib pertama sebelum zakat dikeluarkan.
#2. Merdeka. Artinya adalah seseorang yang bukan budak atau hamba sahaya sehingga bisa disebut hamba yang merdeka. Merdeka juga menandakan bahwa hrta yang dimiliki adalah sepenuhnya milik pribadi.
#3. Menemui dua waktu. Maksudnya adalah antara bulan Ramadhan dan Syawal walau waktunya sebentar.
#4. Mempunyai harta yang lebih dari apa yang dibutuhkan sehari-hari untuk diri sendiri dan orang dibawah tanggungan di hari raya dan malamnya.
Secara harfiah, zakat fitrah adalah zakat yang ditunaikan sebelum sholat hari raya idul fitri berlangsung. Hal umum yang dilakukan di Indonesia zakat fitrah biasanya berupa beras. Sehingga masyarakat dapat mengeluarkan beras untuk zakat sesuai ketentuan.
Berzakat melalui Dompet Dhuafa akan mendapatkan beberapa kemudahan seperti adanya kalkulator zakat yang dapat membantu menghitung harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Selain itu zakat Dompet Dhuafa akan disalurkan dalam banyak program di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya dan dakwah.
Dompet Dhuafa merupakan lembaga terpercaya yang sudah sejak tahun 1993 menyebarkan kebaikan zakat untuk ummat. Sehingga ketika akan berzakat tak perlu ragu. Untuk berzakat via Dompet Dhuafa, silakan tekan tombol dibawah ini.
Perlu diketahui juga, saat ini untuk berzakat atau menunaikan zakat tidak harus secara offline. Zakat dapat ditunaikan secara online, seperti program Dompet Dhuafa yang bisa di ikuti oleh siapapun yang ingin berzakat tanpa harus pusing membeli beras.
Orang yang akan berzakat maka kewajiban zakat fitrahnya adalah sebesar 2,5 Kg atau 3,5 liter beras. Namun jika ingin diganti dengan uang, maka harus membayarnya sesuai dengan ketentuan harga dari 2,5 Kg beras tersebut.
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Dalam mengeluarkan zakat fitrah, terdapat ketentuan waktu yang tepat. Berikut penjelasannya.
- Harus
Dimulai dari awal bulan Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan. - Wajib
Sesudah matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan - Afdhal
Sesudah melakukan sholat subuh di hari akhir Ramadhan hingga sebelum mengerjakan sholat Hari Raya Idul Fitri. - Haram
Ketika matahari sudah terbenam di hari raya idul fitri.
Syarat Wajib Zakat Mal
Menurut Syaikh Wahbah Azzuhaili di kitabya “Alfiqhul Islami wa Adillatuhu” menyatakan terdapat 7 syarat wajib mengeluarkan zakat mal/ harta, yaitu:
1. Islam
Zakat mal wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dengan syarat harta yang dimiliki telah cukup nisabnya.
2. Merdeka
Bagi hamba sahaya tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat mal, sebab ia tidak mempunyai harta. Seluruh hartanya adalah harta tuannya atau majikannya.
Sehingga yang harus mengeluarkan yaitu mereka yang mempunyai harta milik sendiri secara penuh atau secara lembaga.
3. Berakal dan Baligh
Zakat mal tidak dibebankan kepada seorang yang masih kecil dan tidak berakal (gila).
4. Mencapai Nishob dan Haul
Nishob adalah batasan, ukuran atau jumlah minimal harga yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Tidak ada aturan wajib berzakat atas harta yang belum mencapai nisabnya.
Lalu Haul dalam zakat adalah batasan setahun kepemiliki harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya. Adapun yang wajib dizakatkan yaitu harta yang waktu dimilikinya sudah mencapai minimal 1 tahun. Dan ketentuan tersebut berlaku untuk hewan ternak, perhiasan, harta simpanan, dan laba perniagaan.
5. Lebih dari Kebutuhan Pokok
Ketika akan mengeluarkan zakat mal, sebaiknya kebutuhan minimal atau pokok dalam hidupnya sudah terpenuhi lebih dulu.
6. Bebas dari Hutang
Jika seseorang mempunyai hutang yang apabila dikonversikan ke harta yang dizakatkan akan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishob dan akan dibayar ketika waktu yang sama, maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat mal.
7. Berkembang
Adalah harta itu mempunyai potensi untuk berkembang jika di usahakan.
Jenis-Jenis Zakat Mal
Zakat mal dibagi menjadi beberapa jenis atau macam, antara lain:
#1. Hewan Ternak
Adapun hewan yang dapat dikeluarkan zakat mal nya adalah seluruh jenis atau ukuran hewan (sapi, kambing, dan ayam, dll).
#2. Hasil Pertanian
Adalah hasil dari tanaman dengan nilai ekonomis ataupun tumbuhan seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan dan lainnya.
#3. Emas dan Perak
Adalah harta yang terbuat dari bahan emas dan perak dalam segala bentuk.
#4. Harta Perniagaan
Adalah seluruh yang kegunaanya untuk diperjualbelikan dengan berbagai jenis, baik dalam bentuk barang seperti alat, pakaian, makanan, perhiasan dan lainnya. Perniagaan didalamnya termasuk yang diusahakan secara perorangan atau kelompok.
#5. Hasil Tambang
Terdiri atas hasil dari proses menambang benda-benda yang ada didalam perut bumi atau laut dan bernilai ekonomis (minyak, logam, batu bara, mutiara, dan lainnya).
#6. Barang Temuan (Rikaz)
Adalah harta yang ditemukan namun tidak diketahui siapa pemiliknya (harga karun).
#7. Zakat Profesi
Adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil profesi jika sudah mencapai nishob. Adapun contoh profesinya antara lain pegawai negeri sipil, pegawai swasta, konsultan, dokter, notaris, kontraktor dan lainnnya.
Rukun Zakat
Yang dimaksud rukun zakat yaitu unsur yang harus terpenuhi sebelum mengeluarkan zakat. Adapun terdapat tiga rukun, yakni:
- Orang yang berzakat
- Harta yang dizakatkan
- Orang yang berhak menerima zakat (golongan penerima zakat). Adapun orang yang sudah memenuhi syarat untuk berzakat harus mengeluarkan sebagian dari harta yang dimiliki dengan cara melepas hak kepemilikannya, lalu diserahkan kepemilikannya kepada orang-orang yang berhak menerima melalui petugas amil zakat.
Demikianlah pembahasan lengkap tentang syarat wajib zakat. Semoga dapat memberikan pengetahuan untuk anda dan bermanfaat.